Pembunuhan Paman Sendiri
DENDAM Pernah Dilecehkan Saat Kecil, MJE Bacok Paman Sendiri Hingga Tewas
Petugas gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku terduga pembunuhan terhadap paman sendiri.
DENDAM Pernah Dilecehkan Saat Kecil, MJE Bacok Paman Sendiri Hingga Tewas
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Petugas gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap paman sendiri.
Pelaku MJE alias AL (27) diamankan Jumat (3/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui KBO Iptu Edward Sidauruk yang didampingi Kasi Humas Ipda Brimen menyebut, motif pelaku menghabisi korban akibat dendam masa lalu.
Bilangnya, korban pernah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
"Motif untuk sementara saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, motifnya adalah dendam. Dendam ini diawali saat dia (pelaku) masih kecil, ada kekerasan seksual yang dia alami yang diduga dilakukan oleh si korban," kata Iptu Edward Sidauruk saat melakukan paparan di Mapolres Sergai, Jumat.
Trauma masa kecil inilah yang kemudian membuat si pelaku menghabisi pamannya sendiri saat tengah berada di rumah korban, Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, pelaku menghabisi korban pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 19.30 WIB dengan menggunakan sebilah celurit.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sergai dan akhirnya meninggal dunia di sana.
"Korban melakukan aksinya secara tiba-tiba. Untuk korban mengalami luka pada bagian dada yaitu, ulu hati, di dada kiri ada dua luka bacok, tangan bagian ketiak kanan, jempol tangan kanan, dan paha bagian kanan," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian pasrah digelandang ke Mapolres Sergai.
Ditemukan sejumlah luka di tubuh pelaku sebelum diamankan polisi. Namun, Iptu Edward mengatakan luka itu bukanlah akibat duel dengan korban.
Ia menjelaskan, luka itu diperoleh pelaku saat melakukan pelarian di daerah kebun sawit dan menelusuri sungai di Dungun, Sergai.
"Dari hasil interogasi, si korban tidak ada perlawanan (duel) karena dia langsung menyerang tiba-tiba. Jadi mungkin saat dia berupaya melarikan diri, luka yang di tangannya itu," ucap Iptu Edward.
Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.
"Pelaku dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Dian am dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.
(cr12/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.