Pembunuhan Paman Sendiri
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri di Sergai, Nangis Saat di Gelandang Polisi
Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH- Personel Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pembunuhan oleh keponakan sendiri terhadap pamannya, MJE alias AL (27), Jum'at (3/11/2023), sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui KBO Iptu Edward Sidauruk yang didampingi Kasi Humas, Ipda Brimen menyebut, pelaku diduga pembunuhan merupakan keponakan korban.
Dengan rambut gondrong, menggunakan baju orange khas tahanan, stelan celana pendek, MJE menangis saat digelandang polisi di Mapolres Sergai.
"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Iptu Edward Sidauruk saat paparan di Polres Sergai, Jum'at (3/11/2023).
Iptu Edward menyebutkan, kejadian diduga pembunuhan terhadap paman sendiri ini terjadi, pada Kamis (2/11/2023), sekira pukul 20.15 WIB di sekitar rumah korban, Poniran (56), di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian melakukan penyelidikan.
"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.
"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jum'at (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward lagi.
Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai.
Dari tangan pelaku di amankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.
"Pelaku dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Dian am dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.