Berita Viral
Mertua Gorok Menantu yang Hamil 7 Bulan Gegara Tak Kuat Tahan Nafsu Dihantui Sederet Pasal
Khoiri atau Satir (53) mertua yang menggorok menantunya yang hamil 7 bulan karena nafsu kini dihantui sederet pasal
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.
Mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.
"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.
Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni.
Namun, ada pasal lain yang juga bisa dijeratkan pelaku.
Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.
Baca juga: Inara Rusli Tak Main-main Soal Tuntut Nafkah Rp12 M: Kan Untuk Anaknya, Daripada Buat Anak Orang
Baca juga: PFC Ultimatum PSMS Medan Sapu Bersih Semua Laga Kandang dan Harus Lolos Babak Selanjutnya di Liga 2
Hal ini lantaran ada pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.
Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.
Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

Hal ini dikarenakan korban sedang hamil.
Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).
Polisi perlu memperkuat sangkaan pasal ini dengan meminta keterangan dokter yang melakukan otopsi luar jenazah korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.