Breaking News

Polres Labuhanbatu Selatan

Pengedar Narkoba di Torgamba Ditangkap Polres Labuhanbatu

Juhirpan (32) warga Desa Aek Raso Afdeling VII Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu diamankan Personel Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Juhirpan (32) warga Desa Aek Raso Afdeling VII Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu diamankan Personel Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/11/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Juhirpan (32) warga Desa Aek Raso Afdeling VII Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu diamankan Personel Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/11/2023) lalu.


Juhirpan diamankan tepat Pukul 02.30Wib di Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dari Juhirpan polisi mengamankan seberat 12,50 Gram bruto  9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit hp infinix warna putih dan uang Sebesar Rp.  300.000.-. diduga hasil penjualan.


Penangkapan dilakukan berawal dari personil Polsek Torgamba mendapat informasi dari masyarakat maraknya transaksi narkoba di Kampung Kambing Kambing Pasar 1 Desa Aek Rasom


Selanjutnya Kamis 2 November 2023 Sekira Pukul 02.30 WIB dilakukan penyelidikan dengan cara membuntuti sasaran dan mengamati sekitar lokasi.

Kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan diketahui bernama Juhirpan.

Juhirpan mengaku kepada polisi memperoleh narkoba tersebut dari seseorang warga Bagan Batu lyang biasa dipanggil "Abang".


Selanjutnya pelaku berikut bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Torgamba dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna Proses lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved