Berita Viral

Sosok Hakim Danu Arman: Nyabu, Rebut Bini Orang, dan Anak Hakim Suhadi yang Ringankan Hukuman Sambo

Sosok Hakim Danu Arman telah dipecat setelah terbukti mengkonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya di Kantor Pengadilan Rangkasbitung. 

HO
Sosok Hakim Danu Arman telah dipecat setelah terbukti mengkonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya di Kantor Pengadilan Rangkasbitung.  

Putusan Hakim Suhadi ini memunculkan kecurigaan dari warganet.

Warganet pun mengkuliti keluarga Suhadi. Suhadi memiliki anak bernama Danu Arman yang memiliki jejak hitam. 

Hal ini diungkap oleh akun Twitter @ainurrohman beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2019 silam, Danu disebut sempat disanksi selama dua tahun dimutasi ke Aceh lantaran merebut istri hakim lain.

"Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman," tulis Ainur Rohman seperti dilansir dari akun Twitter pribadinya @ainurohman pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram," lanjutnya.

MA Pecat Empat Hakim

Sebanyak empat hakim dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat empat hakim sepanjang Januari 2022 hingga September 2023.  

Adapun empat hakim itu yakni MY, DA, DS, dan HB. 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023.

"Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).

Hakim kedua yang diberhentikan berinisial DA yang berkaitan dengan narkotika. DA disebut terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

"Pada 18 Juni 2023 keputusan (sidang MKH) pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Joko.

Ketiga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved