Pemberantasan Narkotika

6 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja Disita Polisi di Langkat, 6 Pelaku Diamankan 5 Diantaranya Warga Aceh

Sebanyak enam orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah," ujar Faisal.

ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja," tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved