Pemberantasan Narkotika
6 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja Disita Polisi di Langkat, 6 Pelaku Diamankan 5 Diantaranya Warga Aceh
Sebanyak enam orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah," ujar Faisal.
ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja," tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.