Pemberantasan Narkotika
6 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja Disita Polisi di Langkat, 6 Pelaku Diamankan 5 Diantaranya Warga Aceh
Sebanyak enam orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak enam orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di Polres Langkat mengatakan, keenam pelaku diamankan polisi dilokasi yang berbeda-beda.
"Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjunf Pura, Kabupaten Langkat," ujar Faisal, Senin (6/11/2023).
Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Faisal.
Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).
Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009," ujar Faisal.
"Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.
Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.
Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.