Viral Medsos

DAFTAR Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi di PT Pertamina

Daftar Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Gratifikasi di PT Pertamina.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengenakan baju tahanan KPK, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG). 

Daftar Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Gratifikasi di PT Pertamina.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina Persero.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya diduga terkait dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (Pertamina) Persero,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan diajukan agar keempat orang tersebut tetap berada di tanah air ketika dibutuhkan tim penyidik untuk dimintai keterangan.

Adapun pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Sejumlah orang yang dicegah itu adalah:

1. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Chrisna Damayanto.

2. Alvin Pradipta Adyota,

3. Gunardi Wantjik,

4. Frederick Aldo Gunardi.

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya KPK telah mengantongi bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah.

Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.

Menurut Ali, nama para tersangka, detail perkara, dan pasal yang disangkakan baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai cukup.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved