Viral Medsos

DAFTAR Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi di PT Pertamina

Daftar Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Gratifikasi di PT Pertamina.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengenakan baju tahanan KPK, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG). 

“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Pengadilan Tipikor Tolak Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen Agustiawan (tengah), saat menjabat Dirut Pertamina, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Karen Agustiawan (tengah), saat menjabat Dirut Pertamina, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Tribunnews/ Dany)

Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah (GKK).

Karen diketahui menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Ia saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah karena disangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan, hakim memutuskan eksepsi yang diajukan Karen tidak bisa diterima.

Selain itu, dalam perkara pokoknya hakim juga menolak permohonan Karen untuk seluruhnya.

KPK memastikan, semua proses penyidikan di KPK mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya tidak membatasi para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.

"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," tutur Ali.

Mengutip Tribunnews.com, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Tumpanuli menyatakan eksepsi Karen tidak bisa diterima. Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan KPK dalam persidangan itu sangat kuat sehingga gugatannya mesti ditolak.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tumpanuli, Kamis.

Adapun dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved