Polres Padangsidimpuan

Gerebek Lapak Narkoba di Sibulan-bulan, Polres Padangsidimpuan Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai

Kolase foto 8 pria beserta barang bukti yang digerebek Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi lapak peredaran dan pemakaian narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kolase foto 8 pria beserta barang bukti yang digerebek Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi lapak peredaran dan pemakaian narkoba di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Lingkungan 8, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023) Malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Personil  Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Lingkungan 8, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023) Malam.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan mengatakan, dalam penggerebekan ini, 8 pria.


Kemudian juga diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,48 gram.


Imformasi dihimpuan di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023) siang, penangkapan dilakukan pasca informasi  adanya sekelompok pria berkumpul di sebuah pondok.

 

Lokasi ini dicurigai tempat untuk menggunakan narkoba.


“Mendapat informasi, petugas langsung terjun ke lokasi. Saat itu, bersama warga petugas langsung melakukan penggerebekan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

 

Saat penggerebekan berlangsung, terangnya, 8 orang pria diamankan. Bahkan salah seorang pria berusaha  membuang 1 bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.


“Setelah berhasil mengamankan 8 pria beserta barang bukti, mereka diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kalolres.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan 3 orang pria menjadi tersangka masing-masing berinisial AG (27), HZ (45), dan LRP (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 


Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 93,48 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.


“Hingga saat ini kita masih menelusuri pemasok barang haram ini,” pungkasnya


Tokoh masyrakat setempat yang Juga Praktisi hukum Muhammad Amin Nasution SH kepada Wartawan di lokasi  penggerebekan  mengatakan bahwa pengrebekan yang di lakukan berawal dari Keresahan masyarakat  setempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved