Sumut Memilih

KPU Sumut Mulai Proses Cetak 22 Juta Surat Suara untuk Pileg 2024

Total sebanyak 22 juta surat suara diproduksi oleh KPU Sumut untuk DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut dan DPRD Provinsi Sumut

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memulai proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyebut, total sebanyak 22 juta surat suara diproduksi oleh KPU Sumut untuk DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut dan DPRD Provinsi Sumut.

“Jadi, KPUD Sumut mencetak total 22.142.037 juta surat suara untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih,” ujar Ahab, Senin (6/11/2023).

Dikatakannya, dari jumlah tersebut, sebanyak 11.071.018 surat suara akan digunakan untuk pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumut, sementara 11.071.018 surat suara lainnya akan digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut.

Pencetakan surat suara ini, lanjutnya, disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 10.853.940 pemilih.

Selain itu, ada penambahan sebesar 2 persen dari jumlah tersebut untuk memastikan ketersediaan surat suara yang mencukupi.

“Proses pencetakan surat suara ini dilakukan dengan ketat sesuai dengan data DPT dan penambahan 2 persen yang telah ditentukan,” ucap Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut tersebut.

Penambahan 2 persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kadang di TPS, ada yang rusak. Fungsinya untuk menggantikan yang rusak itu 2 persen,” pungkasnya. (cr14)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved