Sumut Memilih
Medsos Kampanye Capres Wajib Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, Maksimal 20 Akun
Bawaslu Provinsi akan konsultasi dengan Bawaslu untuk tim kampanye untuk akun media sosial dalam tingkat provinsi akan dibatasi 20 akun media sosial
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan membatasi akun media sosial tim kampanye pasang calon presiden.
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang mengatakan, sesuai aturan KPU, tim kampanye presiden hanya diperbolehkan membuat 20 akun media sosial yang memuat konten dan kampanye pasangan calon. Hal itu sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Bawaslu Provinsi akan konsultasi dengan Bawaslu RI untuk tim kampanye Capres untuk akun media sosial dalam tingkat provinsi akan dibatasi 20 akun media sosial seperti yang disebut dalam PKPU nomor 15 tahun 2023," kata Suhadi usai mengikuti acara talkshow yang dilaksanakan tribun network, Senin (6/11/2023).
Menurut aturan yang ada, tim kampanye pasangan presiden juga wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Wajib, tim kampanye mendaftarkan ke KPU dan Bawaslu, paling banyak itu 20 akun media sosial," lanjut dia.
Suhadi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial pasangan presiden jika melebihi ketentuan yang ada.
"Artinya jika lebih dari situ (20), misalnya jadi 21 akun medsos, akan kami awasi kontennya atau volumenya dan lain sebagainya," kata Suhadi.
"Kemudian tingkat pada kota, jadi saat nanti Bawaslu menyampaikan kepada kami, kami akan melakukan bersama sama melakukan pengawasan. Kami juga akan melakukan koordinasi soal itu nantinya termasuk kepada partai dan media," lanjutnya.
Sementara untuk metode kampanye, kata dia, berdasarkan pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
Suhadi menyampaikan, kampanye di media sosial mulai diizinkan selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
Ajak Masyarakat Hindari Hoax
Bawaslu Sumut juga meminta agar masyarakat dan media berperan aktif dalam melawan berita palsu atau hoax.
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang menyebut, penyebaran hoax jelang pemilihan umum memang kerap terjadi. Karena itu masyarakat diminta tak sembarangan mempercayai informasi yang diterima.
"Kami sendiri tentu akan melakukan pemantauan terhadap informasi informasi pemilu dan kampanye agar penyebaran hoax bisa ditekan. Karena itu masyarakat juga perlu benar-benar meneliti segala informasi yang ada. Tidak langsung percaya apalagi turut menyebar luaskan," kata dia.
Suhadi yakin, dengan kerja sama semua pihak penyebaran hoax bisa ditekan dengan peran aktif semua pihak.
"Perlu kerja sama bagaimana pemerintah juga melakukan upaya dan masyarakat juga perlu lebih teliti untuk menghindari hoax saat pemilu," tutup dia. (cr17)
Medsos Kampanye Capres
Media Sosial Kampanye
Akun Medsos Capres
calon presiden
Bawaslu Sumut
Suhadi Situmorang
Mata Lokal Memilih
Sumut Memilih
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.