Viral Medsos

NASIB Gibran: Besok Putusan MKMK, Hasto: Bukan Bagian PDIP Lagi, Golkar: Dia Belum Kader

Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus bacawapres-nya Prabowo Subianto.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Nasib pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus bacawapres-nya Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka ternyata bukan bagian dari keluarga PDIP lagi. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. "Mas Gibran Rakabuming Raka sudah tidak menjadi bagian dari kader keluarga PDI Perjuangan,"kata Hasto.

Hal itu ditegaskan Hasto menanggapi belum dikembalikannya kartu tanda anggota (KTA) PDIP Gibran usai pencalonannya menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

"Mas Erlangga saat itu Ketua Umum Golkar, bahwa mas Gibran ini dikuningkan, digolkarkan. Maka otomatis mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," jelas Hasto  usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDIP di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Hasto menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda. Hal itu menjadi landasan PDI Perjuangan tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut. 

"Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada. Sehingga di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," ungkap Hasto.

Disampaikan Hasto, meski KTA partai belum dikembalikan Gibran, bukan berarti anak sulung Presiden Joko Widodo itu masih menjadi anggota. Gibran sudah dianggap bukan keluarga PDI Perjuangan.

Hasto enggan memberikan sikap tegas  terhadap Gibran atas sanksi dipecat atau tidaknya. Hasto menyebutkan, partainya hanya telah bersurat kepada Gibran untuk mengembalikan KTA PDIP.

"Iya artinya surat telah dikirimkan, artinya etika politik harus dipenuhi, artinya Mas Gibran yang sudah pamit dari Mbak Puan, artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan koalisi," kata Hasto.

Baca juga: ALASAN Hasto Menyebutkan Gibran Rakabuming Raka Bukan Bagian dari Keluarga PDIP Lagi

Airlangga Pastikan Gibran Belum Dilantik Jadi Kader Partai Golkar

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memastikan bahwa partainya belum akan melantik Gibran Rakabuming Raka secara resmi sebagai kader partainya hingga pada Senin (6/11/2023) ini.

Menurut dia, acara Partai Golkar pada Senin ini hanya merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-59 partai. "Tidak ada. Hari ini ulang tahun saja. Hari ini ulang tahun saja. acaranya single," tuturnya.

Dia menambahkan, saat partainya mengumumkan Gibran sebagai cawapres di acara Rapimnas Golkar pada September lalu, menurut dia hal itu sudah cukup.

Sehingga, saat ini Partai Golkar fokus terhadap pemenangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kan sudah diumumkan dalam rapimnas jadi cawapres. Itu sudah cukup," katanya.

"Yang penting menang dulu. Setelah menang kita menang lagi," tegas Airlangga. 

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono angkat bicara soal informasi bahwa putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kader Golkar.

Dave meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Menurut dia, pengumuman itu akan disampaikan saat HUT Golkar hari ini. Adapun PDI-P menganggap Gibran sudah bukan kader PDI-P lagi usai resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Sekjen Hasto Kristiyanto Beber Kini PDIP Ditinggalkan Jokowi dan Keluarga

Nasib Gibran dalam Putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siap mengumumkan hasil sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres, pada Selasa, 7 November 2023 besok.

MKMK menyatakan telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi MK dilaporkan atas pelanggaran etik terhadap putusan perkara syarat usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Sembilan Hakim Konstitusi pun diperiksa Majelis Kehormatan MK.

Bahkan, Ketua MK, Anwar Usman diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan MK.

Jelang putusan Majelis Kehormatan MK yang akan dibacakan pada 7 November besok, Anwar mengaku siap atas kemungkinan sanksi yang akan ia terima.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshididqie menyebut bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV, soal materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.

Putusan ini nantinya akan menjawab masing-masing tuduhan atau laporan dari pelapor. Bukan hanya memeriksa 9 hakim, MKMK juga telah memeriksa lima pelapor dalam persidangan.

Salah satu pelapor menyebut, putusan hakim konstitusi soal perkara syarat batas usia capres cawapres, telah melanggar konstitusi undang-undang dasar 1945.

Karena itu, pelapor meminta MKMK untuk memberhentikan secara tidak hormat tiga hakim yang menyetujui putusan itu, atas nama Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Kita nantikan, apakah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres melanggar etik? Jika terbukti, maka Hakim MK akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Majelis Kehormatan MK juga dinilai tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya saja putusan MKMK bisa digugat lagi untuk uji materi.

Baca juga: PDIP Sebut Prabowo-Gibran Cerminan Neo Orba, Gerindra Balas Sindir: PDIP Sudah Tak Pede Lagi

Kaesang Sebut PSI Tetap Dukung Prabowo Andainya Putusan MKMK Batalkan Gibran

Sementara, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) meskipun pencalonan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto dibatalkan.

Hal ini disampaikan Kaesang menanggapi potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu. 

Baca juga: INI Reaksi Fadli Zon ketika Politisi PDIP Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Cerminan dari Neo Orde Baru

Tanggapan Mahfud MD

Di sisi lain, Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.

"Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi, Pak Jimly memutuskan itu, ya silakan boleh saja, saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud, usai menghadiri Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023). 

Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Ketua MKMK, bahkan pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggran etik karena tersandung kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.

"Waktu saya menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) saya pernah memecat orang, Ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah," kata dia.

"Kita berhentikan sebelum proses pidananya berjalan meskipun sudah ditahan tapi orang mengatakan orang dipidana sudah pasti dihukum," sambung dia.

Dia mengatakan, hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana yang dijatuhkan sendiri.

"Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, sudah pernah dilakukan. Jadi, memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Baca juga: KARPET MERAH Gerindra Buat Bobby Nasution Usai Sampaikan Dukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Gerindra akan Berikan Karpet Merah Buat Bobby Nasution Usai Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved