Ahok Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi, Jubir KPK: Masih Dilakukan Pemeriksaan

Basuki Thahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus dugaan korupsi

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews.com
Ahok (BTP) 

TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Thahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap AHOK terkait dugana kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)  Ahok pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Ahok akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Ucapan Ahok Kenyataan Lagi, Anggota III BPK RI Ditangkap Kejagung terkait Suap Korupsi BTS Kominfo

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakalan melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Ali mengatakan saat ini Ahok sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.

KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Hakim tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.


Karen sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.


“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (2/11/2023).


Tumpanuli menjelaskan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.


Dikatakan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG telah terjadi kerugian keuangan negara.


Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berkenaan dengan itu, Tumpanuli menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Karen harus ditolak.


“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim itu.


KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.


Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved