Berita Sumut
Bawaslu Toba Bersama Satpol PP dan Polisi Bakal Menertibkan APK dan APS yang Salahi Aturan
Tiga hari mendatang, Bawaslu, Satpol PP dan Polisi akan terjun ke lapangan dan menertibkan APS yang menyalahi aturan
Penulis: Maurits Pardosi |
Bawaslu Toba Bersama Satpol PP dan Polisi Bakal Menertibkan APK dan APS yang Salahi Aturan
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba baru saja menyelenggarakan nota kesepakatan soal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Komisioner Bawaslu Daniel Sharon Pasaribu menjelaskan, pihaknya sudah menyurati parpol soal penurunan APS yang menyalahi aturan.
“Jadi ini kita lakukan setelah kita menyurati partai politik. Ada tiga surat imbauan kita agar sukarela menurunkan APS caleg,” ujar Komisioner Bawaslu Toba Daniel Sharon Pasaribu, Selasa (7/11/2023).
Setelah penandatanganan nota kesepakatan hari ini, Selasa (7/11/2023) yang dihadiri Forkopimda dan parpol serta penyelenggara pemilu, selama tiga hari ini, parpol diminta untuk menurunkan APS yang menyalahi aturan secara sukarela.
“Setelah kita melakukan koordinasi sebelumnya, kita berharap agar partai politik dengan sukarela menurunkan APS dan APK yang menyalahi aturan. Tentu ada yang menyalahi aturan, ada,” lanjutnya.
“Kita minta agar mereka menurunkannya manakala menyalahi sebelum kita bersama dengan Satpol PP menurunkan APS dan APK yang menyalahi aturan sesuai dengan PKPU 15 dan Perbawaslu,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan, ada sejumlah parpol yang sudah menurunkan APS yang dinilai menyalahi aturan sebelum adanya nota kesepakatan.
“Kita menyampaikan terima kasih kepada parpol yang telah menurunkan APS dan APKnya. Dan memang, soal ini sudah kita berikan imbauan melalui surat sebanyak 3 kali,” tuturnya.
“Bawaslu akan menelusuri kembali bagaimana perwujudan nota kesepakatan ini setelah tiga hari dari hari ini,” lanjutnya.
Tiga hari mendatang, Bawaslu, Satpol PP dan Polisi akan terjun ke lapangan dan menertibkan APS yang menyalahi aturan. Misalnya, dalam APS termuat visi dan misi, program, adanya pernyataan ajakan memilih caleg yang bersangkutan, adanya nomor urut caleg, dan gambar pencoblosan.
“Bersama Satpol PP, Polisi kita akan turun ke lapangan untuk melihat APS yang masih ada di lapangan,” pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.