Breaking News

CPNS 2023

Ketahui Aturan Berpakaian dan Sanksi yang akan Diberikan pada SKD CPNS 2023

Terhitung tinggal beberapa hari lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

Baik dalam tes SKD maupun SKB, salah satu syarat bagi kandidat yang lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya adalah nilai tes mereka harus melebihi passing grade yang ditetapkan.

Passing grade adalah nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta ujian SKD dan SKB.

Namun, perlu dipahami bahwa nilai ambang batas ini bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS.

Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS pada tahun tersebut.

Artinya, para kandidat yang berpeluang lulus CPNS 2023 harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat memprediksi bagaimana nilai akhir CPNS 2023 akan dihitung.

Setelah diketahui nilai ambang batas atau pass grade-nya, peserta bisa mengikuti latihan soal SKD dan SKB untuk melihat apakah prediksinya melebihi nilai ambang batas tersebut.

Sanksi

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.

Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.

Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved