CPNS 2023
Ketahui Aturan Berpakaian dan Sanksi yang akan Diberikan pada SKD CPNS 2023
Terhitung tinggal beberapa hari lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Terhitung tinggal beberapa hari lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Berdasarkan tanggal yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahap penalaran seleksi nasional ini baru akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Hal ini mengacu pada surat keputusan BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penjadwalan ulang penerimaan CPNS tahun anggaran 2023.
Informasi yang ada menjelaskan bahwa SKD CPNS akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Selain itu, materi ujian merupakan materi resmi yang diatur dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) No. 651 Tahun 2023.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan sebelumnya akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis computer assisted test (CAT) pada tanggal 16-22 Desember 2023.
Dalam seleksi online, peserta biasanya harus melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga mengikuti dua tes wajib, antara lain Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Hal ini juga yang diterapkan pada rangkaian Seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengandalkan ambang batas dan fokus pada seleksi, peserta juga harus memperhatikan kelengkapan berkas, termasuk bagaimana mereka akan berpakaian saat ujian.
Cara berpakaian juga sangat penting dalam proses ujian seleksi nasional.
Melalui pengalaman pelaksanaan dalam beberapa tahun terakhir, banyak ditemukan peserta yang tidak mengikuti ketentuan dress code ujian CPNS yang telah ditetapkan BKN.
Meskipun belum ada pemberitahuan resmi hingga saat ini, berikut ini beberapa aturan yang bisa menjadi patokan dress code peserta CPNS-PPPK di BKN tahun 2021:
Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.
Larangan Umum Bagi Peserta
Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.
Peserta Diharapkan Hadir di Tempat Lebih dulu Sebelum Pelaksanaan Tes
Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.
Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.
Sebagai informasi, tes SKD mencakup tiga tes wajib: tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus pada pengukuran kemampuan dan karakteristik individu pelamar.
Baik dalam tes SKD maupun SKB, salah satu syarat bagi kandidat yang lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya adalah nilai tes mereka harus melebihi passing grade yang ditetapkan.
Passing grade adalah nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta ujian SKD dan SKB.
Namun, perlu dipahami bahwa nilai ambang batas ini bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS.
Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS pada tahun tersebut.
Artinya, para kandidat yang berpeluang lulus CPNS 2023 harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat memprediksi bagaimana nilai akhir CPNS 2023 akan dihitung.
Setelah diketahui nilai ambang batas atau pass grade-nya, peserta bisa mengikuti latihan soal SKD dan SKB untuk melihat apakah prediksinya melebihi nilai ambang batas tersebut.
Sanksi
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.