Sumut Memilih

KPU Butuh 321 Ribu Anggota KPPS se Sumut, Pendaftaran Dibuka Awal Desember 2023

Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ilustrasi. Kapolresta Deli Serdang meninjau gudang penyimpanan logistik milik KPU Deli Serdang, Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Dimulai awal Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ada pun tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota KPPS.

"Perekrutan KPPS akan dimulai awal Desember. Setiap TPS memiliki tujuh KPPS yang terdiri satu ketua dan enam anggota," kata Agus kepada Tribun, Selasa (7/11).

Sumut sendiri memiliki terdapat 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada  6.100 kelurahan atau desa di 455 kecamatan serta 33 Kabupaten dan Kota.

Dengan jumlah TPS yang ada, KPU Sumut akan merekrut 321.125 anggota KPPS. Perekrutan anggota KPPS, KPU akan melakukan model seleksi.

"Dengan jumlah itu ada 321.125 artinya jumlah TPS dikalikan dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS. Untuk rekrutmen dilakukan dengan model seleksi," kata Agus.

Selain anggota KPPS, KPU juga akan merekrut dua pihak keamanan pada setiap TPS. Perekrutannya pun dilakukan bersamaan dengan anggota KPPS.

"Kemudian ada dua pihak keamanan, meski berbeda tapi rekrutmennya nanti bersamaan. Untuk keamanan nanti ada 91.750 untuk di Sumut," lanjut Agus.

Usia KPPS Diperketat Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) awal Desember mendatang.

Agus menyebut, mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal sewaktu pemilihan umum 2019 silam, KPU pun lantas memasukkan persyaratan maksimal usia.

Agus mengatakan, batas usia anggota KPPS adalah maksimal 50 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved