Sumut Memilih
KPU Butuh 321 Ribu Anggota KPPS se Sumut, Pendaftaran Dibuka Awal Desember 2023
Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dimulai awal Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Ada pun tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota KPPS.
"Perekrutan KPPS akan dimulai awal Desember. Setiap TPS memiliki tujuh KPPS yang terdiri satu ketua dan enam anggota," kata Agus kepada Tribun, Selasa (7/11).
Sumut sendiri memiliki terdapat 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 6.100 kelurahan atau desa di 455 kecamatan serta 33 Kabupaten dan Kota.
Dengan jumlah TPS yang ada, KPU Sumut akan merekrut 321.125 anggota KPPS. Perekrutan anggota KPPS, KPU akan melakukan model seleksi.
"Dengan jumlah itu ada 321.125 artinya jumlah TPS dikalikan dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS. Untuk rekrutmen dilakukan dengan model seleksi," kata Agus.
Selain anggota KPPS, KPU juga akan merekrut dua pihak keamanan pada setiap TPS. Perekrutannya pun dilakukan bersamaan dengan anggota KPPS.
"Kemudian ada dua pihak keamanan, meski berbeda tapi rekrutmennya nanti bersamaan. Untuk keamanan nanti ada 91.750 untuk di Sumut," lanjut Agus.
Usia KPPS Diperketat Maksimal 50 Tahun
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) awal Desember mendatang.
Agus menyebut, mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal sewaktu pemilihan umum 2019 silam, KPU pun lantas memasukkan persyaratan maksimal usia.
Agus mengatakan, batas usia anggota KPPS adalah maksimal 50 tahun.
KPU Butuh 321 Ribu Anggota KPPS se Sumut
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
KPU Sumut
Agus Arifin Siregar
Mata Lokal Memilih
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.