Pemilu 2024

KPU Sumut Akan Rekrut 321 Ribu Anggota KPPS, Ini Tugas-tugasnya

Dimulai awal Desember 2023, KPU Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dimulai awal Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024.

Adapun tugas KPPS adalah melakukan penghitungan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota KPPS.

"Perekrutan KPPS akan dimulai awal Desember. Setiap TPS memiliki 7 KPPS yang terdiri 1 ketua dan 6 anggota," kata Agus kepada Tribun, Selasa (7/11/2023).

Sumut sendiri memiliki terdapat 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 6.100 kelurahan atau desa di 455 kecamatan serta 33 Kabupaten dan Kota.

Dengan jumlah TPS yang ada, KPU Sumut akan merekrut 321.125 anggota KPPS. Perekrutan anggota KPPS, KPU akan melakukan model seleksi.

"Dengan jumlah itu ada 321.125 artinya jumlah TPS dikalikan dengan 7 anggota KPPS setiap TPS. Untuk rekrutmen dilakukan dengan model seleksi," kata Agus.

Selain anggota KPPS, KPU juga akan merekrut 2 pihak keamanan pada setiap TPS. Perekrutannya pun dilakukan bersamaan dengan anggota KPPS.

"Kemudian ada 2 pihak keamanan, meski berbeda tapi rekrutmennya nanti bersamaan. Untuk keamanan nanti ada 91.750 untuk di Sumut," lanjut Agus.

Berikut tugas KPPS:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved