Pemilu 2024

KPU Sumut Akan Rekrut 321 Ribu Anggota KPPS, Ini Tugas-tugasnya

Dimulai awal Desember 2023, KPU Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved