Pelecehan
Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas
Pemilik ponpes berinisial K (35) yang diduga melecehkan dan mencabuli santriwatinya berakhir damai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial K (35) yang diduga melecehkan dan mencabuli santriwatinya berakhir damai.
Bahkan K dikabarkan sudah bebas dari penjara dan diduga kembali ke tempat tinggalnya.
Padahal K ustad bergelar Licentiate (LC) telah terbukti bersalah dan sudah ditahan di Polres Langkat sejak, Selasa (17/10/2023) lalu.
"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang saat menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).
Lanjut Sihar, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya pun melakukan Restorative Justice (RJ) antara korban dan pelaku.
"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.
Menurut pendamping korban dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Langkat, Malahayati istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban, memohon untuk berdamai.
"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini pertanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar Sihar.
"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan dan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.
"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.
Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya. Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.
Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pria Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sudah Beraksi Tiga Kali |
![]() |
---|
Sosok Beib Andi Manik, Eks Camat Pinang Sori yang Raba, Ciumi Siswi PKL Pernah Sumpah Alquran |
![]() |
---|
Pria Ditangkap setelah Kepergok Rudapaksa Adik Temannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur |
![]() |
---|
Tersangka Pelecehan di Rumdis Wakil Bupati Langkat Diringkus Polisi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Anak 9 Tahun Dicabuli di Binjai, Warga yang Marah Hajar Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.