Berita Medan

Sidang Putusan Pembunuhan Mahasiswi Polmed di Dalam Kamar Kos Ditunda, Majelis Hakim Tidak Lengkap

Diketahui, korban pembunuhan terdakwa yakni seorang mahasiswi Polmed bernama Bunga Lestari.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Selasa (10/10/2023). 

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher kanan bagian dalam, kulit, dada kanan bagian dalam, saluran napas atas dan paru kanan, dijumpai luka tembus pada punggung kanan dan kiri, luka tembus pembuluh darah besar dada, luka tembus paru kanan dan paru kiri dan patahnya tulang belakang.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban pada saat pemeriksaan dua hingga delapan jam, penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved