Berita Medan

Sidang Putusan Pembunuhan Mahasiswi Polmed di Dalam Kamar Kos Ditunda, Majelis Hakim Tidak Lengkap

Diketahui, korban pembunuhan terdakwa yakni seorang mahasiswi Polmed bernama Bunga Lestari.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Selasa (10/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lagi, vonis Muhammad Ramadhan Hasibuan, terdakwa dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) ditunda.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan mengatakan, alasan ditundanya pembacaan putusan karena susunan majelis hakim yang tidak lengkap.

Tidak lengkapnya susunan majelis hakim tersebut, karena hakim anggota I Khamozaro Waruwu sedang dalam kondisi sakit.

"Sebenarnya hari ini majelis hakim akan membacakan putusan, putusannya sudah siap, tapi hakim anggota satu pak Khamozaro Waruwu cuti sakit pak, jadi tidak lengkap hakimnya," kata Immanuel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (7/11/2023).

"Bukan kami tidak ingin membacakan ya, karena gak mungkin membacakan putusan tidak dengan majelis uang lengkap, kecuali berhalangan karena hal lain mungkin bisa diganti, ini karena sakit gak bisa diganti pak," lanjutnya.

Sambil menguraikan alasan ditundanya persidangan, Immanuel juga sembari menunjukkan amar putusan yang telah selesai sebanyak 22 halaman.

Sidang vonis tersebut, ditunda hingga pekan depan Selasa (14/11/2023) mendatang.

"Kita akan bersidang untuk putusan itu nanti tanggal 14 (November 2023)," pungkasnya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Jaksa, Selasa (10/10/2023) lalu.

Menurut Frianto, Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Usai mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved