Karo Memilih

Bawaslu Karo Mulai Bersihkan APK, Minta Bacaleg Tahan Diri

Bawaslu Karo mulai melakukan pembersihan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) bersama instansi terkait.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, mulai melakukan pembersihan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) bersama instansi terkait mulai Satpol-PP, Polres Tanah Karo, dan Kodim 0205/TK, Rabu (8/11/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, pada saat proses pembersihan tadi, Bawaslu membagi menjadi dua tim yang menyebar ke wilayah Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan Komisioner Bawaslu Karo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sudiman, pembersihan berdasarkan aturan dimana setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif tidak boleh ada APK.

"Pembersihan ini kita lakukan sesuai dengan aturan setelah penetapan DCT, tidak boleh ada APK sebelum masuk waktu kampanye di tanggal 28 November. Kesepakatan kemarin, setelah kita sampaikan kepada Parpol, kita berikan lima hari untuk membersihkan sendiri. Karena tidak dibersihkan, kita lakukan tindakan," ujar Sudiman.

Dirinya menjelaskan, selain APK bentuk lain yang turut ditertibkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi sebagai APK.

Dijelaskan Sudiman, yang sampai saat ini diperbolehkan sesuai dengan peraturan ialah APS yang tidak berisikan materi perihal ajakan.

"Kalau masih berisikan partai, nama, dan perkenalan diri masih bisa. Yang tidak boleh itu ajakan, seperti nomor urut, visi dan misi, serta bentuk coblos," katanya.

Pantauan di lapangan, ada beberapa tim pemenangan maupun masyarakat yang di depan rumahnya terpasang baliho APK meminta untuk menurunkan APK sendiri. Ketika ditanya perihal hal ini, pihaknya mempersilakan namun diminta untuk langsung diturunkan hari ini juga.

Ditanya perihal pembersihan di daerah lainnya hingga ke tingkat desa, dirinya mengaku pihaknya mengarahkan kepada Panwascam agar turut melakukan pembersihan. Apalagi, APK yang memang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, Sudiman meminta kepada Parpol maupun para Bacaleg untuk menahan diri tidak lagi memasang APK sebelum masuk masa kampanye. Sampai saat ini, ada beberapa APK yang disebar oleh Bacaleg melalui media sosial, terkait hal ini dirinya mengaku pihaknya masih melakukan imbauan.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved