Siswi SMP Dirudapaksa Paman dan Sepupu

Polda Sumut Segera Terbitkan DPO terhadap Asisten Dosen yang Rudapaksa Sepupunya hingga Hamil

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyatakan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Syarif Nur Hanif Dalimunthe

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/website direktori.usu.id
Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak pertama Muhammad Ripin Dalimunthe, yang juga tersangka dugaan pemerkosaan terhadap AZZ, sepupu dari ibunya, siswi kelas III SMP swasta di Medan hingga hamil delapan bulan. 

"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap. Kami coba konfirmasi tidak diangkat. Gak ada konfirmasi. Ke istrinya juga,"ungkap Kepsek SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu.

Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.

Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.

Pihaknya juga tidak mentolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.

Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.

Tentunya jika Muhammad Ripin terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.

"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan pak Ripin ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak,"tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved