Berita Viral

BABAK Baru Kasus Ibu Diusir Anak Angkat dari Rumah Sendiri, AY Muncul Sebut Mbah Siti Bohong: Naif!

Kisah ibu diusir anak angkatnya menguak fakta baru. Andriyanita alias AY sempat disebut mengusir ibu angkatnya yang telah membesarkannya dari kecil. 

HO
Kisah ibu diusir anak angkatnya menguak fakta baru. Andriyanita alias AY sempat disebut mengusir ibu angkatnya yang telah membesarkannya dari kecil.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah ibu diusir anak angkatnya menguak fakta baru. Andriyanita alias AY sempat disebut mengusir ibu angkatnya yang telah membesarkannya dari kecil. 

AY mengusir Siti Marbiah atau Mbah Siti (73) karena persoalan sepele. 

Mbah Siti mengaku diusir dari rumahnya sendiri lantaran sertifikat rumah itu sudah berganti menjadi milik AY. 

Mbah Siti sangat bersedih menceritakan kisah yang dialaminya. Ia menangis menceritakan kelakuan anak angkatnya yang baru menikah itu. 

Sebab, dia mengaku rela mengganti nama sertifikat rumah itu agar AY tidak pergi dan merawatnya hingga meninggal dunia. 

Namun, kata Mbah Siti, anak angkatnya langsung mengusirnya cuma karena menanyakan alasan mengganti pakaian cucunya. 

Pengakuan Mbah Siti viral di media sosial. 

AY dituding menjadi anak durhaka dan tidak tahu balas budi ke ibu angkatnya. Apalagi, AY disekkolahkan hingga mendapatkan gelar sarjana. 

Terkait tudingan itu, AY muncul memberikan klarifikasi. 

AY atau Andriyanita membantah semua cerita Mbah Siti.

AY mengungkapkan kronologi kasus kemepilikan rumah yang menjadi polemik.

Melalui kuasa hukumnya, M Hidayat Arifin, AY mengatakan, dirinya merasa difitnah atas semua pemberitaan yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah terkait persoalan anak angkat usir ibu asuh di Banyuasin, Sumatera Selatan itu.

Terkait status rumah yang kini diseterukan, AY mengklaim bahwa rumah tersebut bukan diperoleh dari hibah ibu asuhnya, melainkan dibeli dengan uang pribadinya sendiri senilai Rp 120 juta.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin, dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.

Siti Marbiah, mengeluarkan isi hatinya terkait sang anak angkat yang tega mengusirnya dari rumahnya sendiri.
Siti Marbiah, mengeluarkan isi hatinya terkait sang anak angkat yang tega mengusirnya dari rumahnya sendiri. (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

Lanjutnya, asas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved