Berita Medan

Bripka MY Segera Diperiksa, Diduga Tipu Warga Rp 296 Juta Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Direskrimum Polda Sumut telah menerima laporan Sergina Sitorus, korban dugaan penipuan yang dilakukan Bripka MY, oknum polisi yang bertugas di SPN.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Sergina, korban dugaan penipuan modus bisa masuk anggota Polri berbayar yang diduga dilakukan oknum Polisi dari SPN Polda Sumut bernama Bripka MY. Korban diduga mengalami kerugian Rp 296 juta setelah uang sudah dikirim, tapi anaknya gagal. 

Setelah anak korban dinyatakan tak lolos, Bripka MY bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.

Ia malah kembali menawarkan bantuan dengan menyebut jika uang ditambah, maka anak korban yang awalnya dinyatakan gagal, akan lolos seleksi.

Kali ini dia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 146 juta secara bertahap.

"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos, maka korban meminta agar uangnya dikembalikan saja.

Baca juga: Belasan Oknum Polisi Diduga Siksa Pak Ogah hingga Terkapar, Polda Sumut Minta Maaf

Tapi cuma janji yang didapat korban. Bripka MY yang awalnya janji akan mengembalikan uang pada Oktober lalu diduga berbohong meski berulangkali ditagih.

Hingga saat ini uang Rp 296 juta yang dikirim korban malah tak dikembalikan sampai akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.

"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved