Penganiayaan

Pria yang Aniaya Mantan Istrinya di Langkat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Suami yang tikam mantan istrinya di Cinta Dapat terancam pidana 5 tahun penjara.

HO
Kolase Foto. Pelaku Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, saat diamankan personel Sat Reskrim Polres Binjai, Rabu (8/11/2023) malam. Kondisi korban Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, saat mendapat perawatan di RSU Delia, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Suami yang tikam mantan istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.

Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).

Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.

"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.

Dikabarkan, suami yang tega menikami mantan istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, ternyata sudah bercerai atau pisah ranjang sejak enam bulan yang lalu.

Meski keduanya beberapa waktu lalu hanya menikah siri.

Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.

Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.

"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ujar Zuhatta.

Tak hanya itu, sebelum menikam istrinya pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk kembali. Namun diduga hal itu tak dikabulkan korban sehingga pelaku kesal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved