Berita Viral

Profil dan Kekayaan Suhartoyo Ketua MK Setelah Anwar Usman Dicopot, Ngaku Nyaman Jadi Orang Biasa

Inilah profil, rekam jejak dan harta kekayaan Suhartoyo, Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot

Istimewa
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi 

Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim.

Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini.

Baca juga: Okie Agustina Buka Suara Soal Foto Viral Gunawan Dwi Cahyo Dipeluk Wanita di Ranjang, Beber Bukti

Baca juga: Kronologi Anggota Polda Metro Jaya Bripka Taufan Mau Dibunuh Pegawai Kontrak Dishub DKI Jakarta

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Surat Al Fatihah, Doa Pendatang Rezeki dan Penyembuh Segala Penyakit

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Medan Diduga Curi Besi Pakai Mobil Dinas, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution

Mudah Beradaptasi

Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang sama sekali baru bagi ayah dari tiga orang anak. Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak.

Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya.

Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.

“Saya menemukan perbedaan dari sisi naskah putusan, di sini (MK, red.) bahasanya lebih halus dibanding di MA yang penggunaan bahasanya cukup tajam. Sedangkan soal proses persidangan, saya merasa tidak ada masalah,” terangnya.

Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi.

Tetapi kerja sama dari hakim konstitusi lainnya, membuatnya tidak merasa sulit beradaptasi dengan tugas barunya.

“Hakim (konstitusi) lainnya membantu saya dan saya banyak belajar dari mereka,” ujarnya.

Baca juga: Gegara Sakit Hati, Pegawai Kontrak Dishub DKI Ancam Bunuh Anggota Polda Metro Jaya Bripka Taufan

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Medan Diduga Curi Besi Pakai Mobil Dinas, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution

Lebih Nyaman Menjadi Orang Biasa

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved