Viral Medsos

PROFESOR HUKUM Sekaligus Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD: Bukti KPK Tidak Pandang Bulu

Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini menjadi sorotan setelah menjadi tersangka di KPK atas dugaan suap Rp 7 miliar, Kamis

Editor: AbdiTumanggor
ho
PROFESOR HUKUM Sekaligus Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Tersangka di KPK, Menko Polhukam Mahfud MD: Bukti KPK Tidak Pandang Bulu. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini menjadi sorotan setelah menjadi tersangka di KPK atas dugaan suap Rp 7 miliar, Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej dikenal sebagai profesor termuda saat berusia 37 tahun dan menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia wakil dari Menkumham Prof Yasonna Laoly.

Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang juga merupakan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dikenal sebagai spesialis saksi ahli. Eddy melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak tahun 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakil Menteri Kemenkumham pada tahun 2020. “Selama 14 tahun aku sudah 800 kali menjadi saksi ahli di berbagai perkara,” ujar Eddy dalam sebuah tayangan TV, 24 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 7 miliar, Kamis (9/11/2023).

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

 Alexander Marwata menerangkan, empat tersangka tersebut terdiri tiga penerima dan satu pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu. "Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy pada bulan Maret tahun 2023 ke KPK.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, adalah bukti KPK tidak pandang bulu dalam memberantas kasus korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," ujar Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

"Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Wamenkumham harus diusut secara tuntas. Dirinya meyakini KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.

Sementara, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej. "Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi. "Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.

"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.

Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan kapan para tersangka akan ditahan. Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SAKSI AHLI yang Memberatkan Jessica di Kasus Kopi Sianida Kini Jadi Tersangka Suap Rp 7 Miliar

Baca juga: WAMENKUMHAM Tersangka Suap Rp 7 Miliar, Kena Karma Kopi Sianida Jessica? Otto: Hanya Tuhan yang Tahu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved