Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Tiga Panah, Awasi 3 Kecamatan dengan 55 Desa

Polsek Tiga Panah yang menjadi bagian dari Polres Karo memiliki wilayah hukum yang cukup luas. Kantor polisi ini mengamankan tiga kecamatan sekaligus

Editor: Array A Argus
HO/t r i b u n-medan.com
Personel gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah, mengamankan pelaku lain pembunuh Mr X yang ditemukan di aliran sungai Lau Biang Pijer Sembiring (tengah), Rabu (22/7/2020) malam. 

Suka Mbayak

Suka Sipilihen

Sukameriah

Tigapanah

Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo, luas wilayah Kecamatan Tigapanah mencapai 186,84 Km persegi.

Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2019 mencapai 35 325 jiwa.

Untuk fasilitas rumah ibadah di Kecamatan Tigapanah hingga 2019 ada 10 masjid, 60 gereja protestan, dan 11 gereja katolik.

Kemudian, untuk fasilitas kesehatannya berdasarkan catatan BPS Kabupaten Karo hingga tahun 2015 ada 1 rumah bersalin, 2 puskesmas, 15 puskesmas pembantu, 6 balai pengobatan, 2 tempat praktik dokter, 6 praktik bidan, 28 posyandu, 15 polindes, 1 pos obat desa dan tiga toko obat.

Kecamatan Merek

  • Desa

Ajinembah

Bandar Tongging

Dokan

Garingging

Kodon-kodon

Merek

Mulia Rakyat

Nagalingga

Nagara

Negeri Tongging

Pancur Batu

Pangambaten

Pertibi Lama

Pertibitembe

Regaji

Sibolangit

Situnggaling

Sukamandi

Tongging

Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo, luas wilayah Kecamatan Merek 125,51 Km persegi.

Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2019 mencapai 21.363 jiwa.

Untuk fasilitas rumah ibadah di Kecamatan Merek hingga 2019 ada 3 masjid, 42 gereja protestan dan 10 gereja katolik.

Kemudian, untuk fasilitas kesehatannya berdasarkan catatan BPS Kabupaten Karo hingga tahun 2015 ada 1 rumah bersalin, 1 puskesmas, 12 puskesmas pembantu, 2 balai pengobatan, 1 praktik bidan, 19 posyandu, 1 parktik dokter gigi, 12 polindes, 1 pos obat desa dan tiga toko obat.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter      

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved