Berita Sumut
SMA Negeri 5 Siantar Bersengketa, Pemilik Tanah Layangkan Somasi dan Minta Sekolah Dikosongkan
Polemik Lahan SMA Negeri 5 Pematang Siantar hingga kini masih bersengketa.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar bersengketa, ahli waris Almarhum Hermawanto melalui kuasa hukum, Landen Marbun, pun telah melayangkan somasi ke Pemko Pematang Siantar agar lahan sekolah segera dikosongkan.
“Nomor surat somasi 050/LM&R/XI/2023 ditujukan untuk Wali Kota Siantar Cq Dinas Pendidikan untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujar Landen Marbun kepada kepada Tribun Medan melalui telepon, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Sopir Bus Eldivo yang Tewaskan Pelajar SMA 5 Siantar Menyerahkan Diri, Belum Ditetapkan Tersangka
Sengketa berawal dari perjanjian tahun 2006 terkait tukar guling kepemilikan tanah antara Hermawanto Lee dan Pemko Pematang Siantar atau jauh sebelum SMA Negeri 5 dikelola Pemprov Sumut.
Saat itu, Hermanto dengan Pemko Siantar sepakat ruislag atau menukar lahan miliknya dengan Lahan SMA Negeri 4 Siantar.
Hermanto bahkan turut membangun 30 kelas dan fasilitas pendukung seperti ruang guru, ruang kepala sekolah dan laboratorium.
Setelah semua rampung, pada 2008, Hermawanto melalui perusahaannya, PT Detis Sari, menyerahkan seluruh bangunan dan tanah seluas 11.239 M2 kepada Pemko Pematang Siantar (sekarang SMA Negeri 5 Pematang Siantar).
Kenyataanya, sampai hari ini ruislag atau tukar guling yang dimaksud tidak juga terjadi.
“Ternyata tanah dan bangunan SMA Negeri 4 yang seharusnya menjadi milik PT. Detis Sari Indah sebagaimana rencana ruislag tidak dapat dilaksanakan, maka dengan sendirinya tanah dan bangunan SMA Negeri 5 masih milik perusahaan klien kami,” kata Landen Marbun.
Dijelaskan Landen, melalui somasi pertama ini, kliennya telah membatalkan perjanjian pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Mereka menganggap Pemkot Pematang Siantar wanprestasi.
“Apabila Pemerintah Kota Siantar tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan melakukan upaya hukum lain baik secara pidana maupun perdata,” tutupnya.
Baca juga: Sosok Dewi Cindy, Siswa SMA 5 Siantar yang Tewas Ditabrak Bus Eldivo
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Darah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol, mengatakan bahwa somasi terhadap Wali Kota sebenarnya salah alamat.
Ia menceritakan malah Pemko Siantar ikut memfasilitasi ahli waris untuk bertemu dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Sebenarnya pernah kita yang mau beli. Namun karena tukar guling kewenangan SMA sederajat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ya Provinsi lah seharusnya membeli tanah tersebut. Udah salah kalau kami yang membeli,” kata Alwi.
“Malah Pemko Pematang Siantar ikut memfasilitasi untuk mereka bertemu dengan Provinsi soal kesepakatan pembelian. Tapi untuk harga memang gak bisa dari mereka. Harus ada appraisal dari KPP,” sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SMAN-5-Siantar-Ruislag.jpg)