Petugas Satpol PP Siantar Cabut Poster Ganjar, Tapi Poster Calon Lain Tidak Diturunkan

Video warganet menampilkan aksi personel Satpol-PP mencopot poster Ganjar Pranowo di Jalan Kartini dan Jalan MH Sitorus Kota Pematansiantar.

HO
Tangkapan layar aksi Satpol-PP mencabut atribut kampanye Ganjar Pranowo di Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Video warganet menampilkan aksi personel Satpol-PP mencopot poster Ganjar Pranowo di Jalan Kartini dan Jalan MH Sitorus Kota Pematang Siantar beredar di media sosial. Pencopotan terjadi jelang hanya beberapa saat jelang kedatangan Mantan Gubernur Jawa Tengah itu ke Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/11/2023).

Ketua DPC PDI-P Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga menyampaikan pihaknya sendiri kaget adanya aksi pencopotan poster tersebut. Ia dan kader PDI-P lainnya pun sempat menanyakan alasan Satpol-PP mencopot alat peraga tersebut.

Timbul mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Kepala Kantor Satpol-PP Pematangsiantar, Pariaman Silaen.

"Tadi saat kita tanya ke Kakan Satpol tapi belum ada jawabannya. Hanya baliho Ganjar yang kita lihat diturunkan. Bahwa adapun alat peraga calon lainnya tidak diturunkan," kata pria yang juga Ketua DPRD Kota Pematangsiantar ini.

Timbul mengapungkan harapannya agar tak ada drama dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Ia pun mengaku bahwa partai Koalisi Ganjar akan terus mempertanyakan hal ini kepada Satpol-PP.

Kita sepakat pesta demokrasi ini damai dan jangan penuh dengan drama. Kami akan tanyakan ini kembali ke Satpol-PP di mana hasil rapat dengan stakeholder penyelenggaraan Pemilu diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB pada Sabtu (11/11/2023).

Tanpa Intervensi
ASISTEN Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya telah menggali keterangan dari Satpol-PP bahwa pencopotan poster tersebut adalah tugas fungsi Satpol tanpa intervensi siapapun.

"Berdasarkan hasil zoom antara Mendagri, jajaran Bawaslu Pusat dan Daerah turut diundang Satpol-PP bahwasanya yang menjadi tugas dan fungsi Satpol-PP menertibkan atribut atau tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junedi.

Adapun masa kampanye Capres dan Cawapres berdasarkan tahapan penyelenggaraan yang disampaikan KPU RI baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang.

Junaedi pun menjamin bahwa apa yang dilakukan personel Satpol-PP kali ini merupakan tugas rutin. Ia pun mengajak wartawan apabila menemukan adanya baliho, poster ataupun alat peraga kampanye lainnya melapor ke pemerintah untuk ditindak. (alj/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved