Berita Viral
KISAH Ibu Jual Anak Gadisnya yang Masih SMP Demi Bayar Utang Pinjol, Setiap Kencan Dibayar 3 Juta
Kisah pilu seorang ibu nekat menjual anak gadisnya seharga Rp 3 juta demi membayar pinjaman online yang sudah membengkak hingga Rp 100 juta.
Sudah Lama Kenal Pria Mesir
RAD (41), seorang ibu di Depok yang menjual anak perempuannya ke warga negara Mesir berinisial T, mengaku sudah mengenal pria hidung belang tersebut sejak 2021.
Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.
"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.
Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, RAD mengaku punya utang hampir Rp 100 juta. Karena itu dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, dengan dalih membantu orangtua.
"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.
Total sudah tiga kali RAD memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T.
Setiap mengeksploitasi putrinya, pelaku RAD mendapat uang sebesar Rp 6.000.000 dari tiga kali transaksi.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur
(*/tribun-medan.com)
Kisah pilu seorang ibu nekat menjual anak gadisnya
pinjaman online
jual anak gadis
Tribun-medan.com
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Anggota Brimob yang Terlibat dalam Insiden Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 4 Korban Meninggal dan 4 Luka Insiden Pembakaran Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Demo Ricuh: Ahmad Sahroni Pindah Komisi, Jusuf Kalla Salahkan Anggota DPR RI Asal Bicara |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dicari-Cari Pendemo, Kini Diduga Ada yang Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Syaiful Tewas Lompat Dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar yang Dibakar, Panik Terjebak Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.