Viral Medsos

Tanggapan Aiman Witjaksono Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD setelah Dilaporkan ke Polisi

Aiman mengatakan, semua yang disampaikan melalui Instagram pribadinya sesuai dengan apa yang ia dengar.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Tanggapan Aiman Witjaksono Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD setelah Dilaporkan ke Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengeklaim apa yang disampaikannya soal isu Polri tidak netral pada Pemilu 2024 bukan lah sebuah hoaks.

"Bukan lah, masa saya sampaikan hoaks? Saya kan wartawan (nonaktif)," ujar Aiman, dikutip Selasa (14/11/2023).

Di akun Instagramnya, @aimanwitjaksono, Aiman menyampaikan isu komandan polisi yang mendukung pasangan capres Prabowo-Gibran. Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di Kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman dalam Instagram resminya @aimanwitjaksono, dikutip Kompas.com, Senin.

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono
Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono (HO)

Aiman mengatakan, semua yang disampaikan melalui Instagram pribadinya sesuai dengan apa yang ia dengar.

"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta," ucap dia.

Aiman mengaku belum mengetahui ada yang melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya terkait pernyataannya.

Namun, Aiman siap menjalani proses hukum apabila ia dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin, melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan itu terkait pernyataan Aiman soal beberapa Komandan Polri yang diduga memenangkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Fikri beranggapan, ungkapan Aiman diduga menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks.

"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucap Fikri.

Baca juga: Aiman Syok Masuki Rumah Keluarga Tewas di Kalideres, Bau Jenazah Tercium, Helaian Rambut Masih Ada

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved