Berita Viral

UCAPAN Ahok Kenyataan Lagi, Anggota BPK Kena OTT KPK, Terima Suap Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex

Ucapan Ahok kembali terbukti. Ahok yang dulu menantang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk buka-bukaan ternyata memang tersandung kasus korup

Kolase/HO
DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti. (Kolase/HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ucapan Ahok kembali terbukti. Ahok yang dulu menantang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk buka-bukaan ternyata memang tersandung kasus korupsi. 

Kurang dari 3 bulan, dua pegawai BPK ditangkap terkait kasus korupsi. 

Terbaru, KPK mengungkapkan kasus korupsi Anggota VI BPK Pius Lustrilanang di Sorong, Papua Barat. 

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

KPK menangkap enam orang termasuk Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

"Itu betul dilakukan (penyegelan), kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Ketua KPK itu.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT)
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

Firli menjelaskan ruang kerja Pius Lustrilanang masih disegel sampai saat ini. Atas penyegelan ini, tim penyidik juga akan meminta keterangan Anggota VI BKP itu.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” kata Firli.

Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Tangkap Anggota III BPK RI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap seorang tersangka baru atas nama Achsanul Qosasi. Ia merupakan anggota III BPK RI.

Achsanul Qosasi (AQ) tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved