Berita Viral

Kades Digrebek tak Pakai Baju Bareng Wanita di Kos, Bantah Selingkuh, Ngaku Disuruh Teman Datang

Seorang Kepala Desa mendapat perhatian setelah digrebek bersama seorang wanita di kamar kos.

HO
Ilustrasi - Kades Digrebek tak Pakai Baju Bareng Wanita di Kos, Bantah Selingkuh, Ngaku Disuruh Teman Datang 

Mereka memastikan identitas warga yang menginap di kamar kos itu.

Baca juga: VIRAL Harga Teh Manis di Puncak Rp45 Ribu, Jagung Bakar Rp51 Ribu, Ini Fakta di Baliknya

Usai mengambil data dari kepala desa itu, barulah mereka izinkan untuk pulang.

Kabar penggrebekan Pak Kades selingkuh itu tersebar luas di masyarakat umum Sinjai.

Mantan Kades lain malah kelakuannya lebih ekstrem.

Suriwan (55) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ditangkap polisi usai pelariannya selama ini.

Diketahui, mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta.

Namun saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mantan Kades ini justru kabur, hingga akhirya kini telah ditangkap.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (TRIBUN MEDAN/HO)

Hingga kini, uang ratusan juta Rupiah itu masih belum dikembalikan kepada negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: PILU! Balita Dianiaya Pengasuhnya Hingga Tewas, Rahang Hancur dan Kejang, Pelaku Sempat Bersandiwara

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved