Berita Viral

SADIS ! Tak Terima Istri Selingkuh, Suami di Jember Siram Air Keras ke Wajah Tetangganya

Aipda Benny Wicaksono menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 06.00 WIB.

|
Editor: Satia
Tribun-medan.com
Ilustrasi Pria disiram air keras 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sadis, seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur nekat siram air keras ke wajah tetangganya, yang diduganya menjadi selingkuhan istri, Sabtu (11/11/2023).

Pelaku yang bernama Ahmad (49) ini terbakar api cemburu kepada korban Sahri Ramadan.

Keduanya merupakan warga Dusun Delima, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Baca juga: Sakit Hati Istrinya Kerap Digoda, Kakek di Probolinggo Tikam Tetangganya Hingga Tak Bernyawa

Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Benny Wicaksono menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.

“Saat salipan naik sepeda motor," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Selasa (14/11/2023).

"Korban langsung disiram dengan air keras,” sambungnya.

Lokasi penyiraman air keras itu tidak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Perang Lawan Narkoba, Rapat Pembentukan P4GN dan PN Kecamatan se-Langkat Dibuka

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan air keras yang ditempatkan di cangkir plastik.

Ketika bertemu, air itu langsung dilempar hingga mengenai wajah dan jaket korban.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri sampai sekarang.

Polisi sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

Baca juga: Pemko Medan akan Gelar Uji Kompetensi CAT Peserta PPPK Selama Dua Hari, Berikut Ini Jadwalnya 

Benny menduga, aksi penyiraman air keras itu dilatari rasa cemburu karena menduga sang istri memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Korban diduga pacaran dengan istri pelaku, jadi tidak terima,” imbuh dia.

Apalagi, kata dia, pelaku sudah pernah melakukan penganiayaan pada korban 4 tahun lalu.

Baca juga: Kesalnya Istri lihat Ibu Mertua, Campuri Rumah Tangganya, Bahkan Berhubungan Intim pun Dilarang

Bahkan, pelaku sempat dihukum karena kasus penganiayaan tersebut.

“Pelaku merupakan residivis karena pernah menganiaya korban, mungkin pelaku dendam,” ucap dia.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved