Polres Tanjungbala

Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Curanmor

-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), Jumat (27/10/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), Jumat (27/10/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), Jumat (27/10/2023) Pukul 16.00 wib di Jalan Komplek TPO Link V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Diketahui pelaku curanmor KSM, Lk (43) warga Dusun IV Kelurahan Perkebunan Sei Dadap III Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. KSM ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU pada hari Senin (13/11/23) sekira pukul 23.55 di Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara M Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan,  KSM beraksi pada 27 Oktober 2023 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Komplek TPO Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara telah terjadi tindak pindana Pencurian yang dilakukan seorang laki – laki yang bernama KSM dengan cara Terlapor mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda SCOOPY 108 BK-2889-QAD warna BIRU PUTIH

"Milik korban KENI ANGELIA yang sedang diparkir pelapor didepan rumah akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku An. KSM.

"Terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut selanjutnya Personil melakukan pencarian dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor scopy warna putih biru BK 2889 QAD dan kemudian personil membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor ke Polsek Tanjung balai Utara untuk dilakukan proses penyidikan, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana,"kata Kapolsek.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved