Viral Medsos
PERAN Istri Siri Ahmad Yuda Dalam Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Barang Berharga Korban Raib
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, istri siri tersangka Ahmad Yuda Siregar telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengembangan kasus pembunuhan dokter Tetty Rumondang Harahap. Pelaku pembunuhan merupakan suami keduanya, Ahmad Yuda Siregar, di rumah singgah mereka di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (11/11/2023) lalu.
Terungkap pelaku pembunuhan bukan hanya Ahmad Yuda Siregar, tetapi juga istri siri pelaku yang bernama Bunga. Kini, Penyidik Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji tengah memburu istri siri Ahmad Yuda Siregar.
Istri siri Ahmad Yuda Siregar diduga terlibat dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (TRH).
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, istri siri tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Nugroho menjelaskan, dari hasil pengembangan istri siri pelaku ikut membantu mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.
"Korban ini kan tubuhnya besar jadi pelaku saat hari Sabtu (3/11/2023) itu kembali datang ke rumah korban untuk memastikan kematian korban," kata Nugroho, Rabu (15/11/2023).
Namun saat pelaku dan istri sirinya tiba di rumah korban, pelaku melihat bahwa korban masih hidup. Selanjutnya pelaku membakar leher korban dengan korek.
"Karena masih hidup pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur," ungkapnya.
Setelah menusuk leher korban, pelaku mengambil kantor kresek warna hitam dan membungkus kepala korban agar darah korban tidak berserakan. Selanjutnya pelaku meminta bantuan Bunga (istri siri pelaku, red) untuk mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar. "Di dalam kamar, pelaku meletakkan tujuh tabung gas di samping korban, dan menyiram Pertalite satu botol ke tubuh korban," kata Nugroho.

Status 3 Mobil Korban
Sementara, tiga unit mobil yang sering parkir di depan rumah Tetty Rumondang Harahap yakni Toyota Fortuner, Alphard, dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho saat ekspos di Polresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
"Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE," kata Nugroho.
Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental. Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban. Pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.
Sejumlah barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi.
Namun, sejumlah barang berharga milik korban diduga dibawa oleh istri siri pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.