News Video

NGERI! Penampakan Uang USD 2 Juta Korupsi BTS 4G Kominfo, Dikembalikan Oleh Anggota BPK RI

Tersangka kasus korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 setara dengan Rp 31,4 miliar.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Tersangka kasus korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 setara dengan Rp 31,4 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengupdate perkembangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Uang tersebut dikembalikan oleh kedua tersangka lewat pengacaranya.

Kejagung memastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved