News Video
NGERI! Penampakan Uang USD 2 Juta Korupsi BTS 4G Kominfo, Dikembalikan Oleh Anggota BPK RI
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 setara dengan Rp 31,4 miliar.
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, Tersangka kasus korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 setara dengan Rp 31,4 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengupdate perkembangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Uang tersebut dikembalikan oleh kedua tersangka lewat pengacaranya.
Kejagung memastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.
Selengkapnya tonton video :
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.