Berita Sumut
Pj Gubernur Sumut Sebut UMP 2024 Masih Dibahas, Partai Buruh Tolak Rumusan Kemnaker RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan, penggodokan UMP 2024 nantinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
Baca juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024
"Masih digodok, kita lihat dari atas pengusaha dan pekerja (saran dan masukan soal UMP 2024)," kata Hassanudin, Kamis (16/11/2023).
Hassanudin menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Dewan Pengupah Sumut akan menggelar diskusi bersama asosiasi pengusaha, buruh dan stekholder terkait, membahas tentang UMP Sumut 2024.
"Pasti ketemu, kita temukan (antara pengusaha dan buruh)," tuturnya.
Lebih lanjut, Hassanudin belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pertemuan membahas UMP Sumut 2024 itu.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan, PP 51 tahun 2023, sebagai pedoman untuk menetapkan UMP Sumut 2024.
Setelah itu, dilaporkan ke Pj Gubernur Sumut untuk selanjutnya diputuskan dan ditetapkan.
"Nanti kita laporkan ke Pj Gubsu. Pada prinsipnya Pemerintah kan, enggak boleh melanggar aturan. Harus sesuai dengan aturan. Pedoman kita aturan PP itu," tegas Haris.
Untuk diketahui, PP 51 tahun 2023 ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, Nomor 36 tahun 2023.
Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp 2.710.493, naik Rp187.883 atau (7,45) persen dari tahun sebelumya.
Terkait kapan akan dibahas soal kenaikan UMP tahun 2024 ini. Haris mengungkapkan dalam waktu dekat ini, bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan stekholder terkait.
"Segera, mungkin luas kita sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," ucap Haris.
Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
"Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan," jelas Haris.
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.