Berita Sumut

Pj Gubernur Sumut Sebut UMP 2024 Masih Dibahas, Partai Buruh Tolak Rumusan Kemnaker RI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/11/2023). Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024.   

Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. Haris mengatakan, UMP bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.

"UMP itukan bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia. Jadi kalau upah minimun tinggi naiknya, perusahan tentu akan kesulitan bahkan bisa colab," jelas Haris.

Tolak Rumusan Penetapan Upah 2024

Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar, Eljones Simanjuntak menolak rumusan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam menaikkan upah minimum buruh pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui dalam rumus tersebut yakni, UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α), maka diprediksi upah minimum provinsi tidak sampai 5 persen pada tahun 2024 nanti. 

Adapun Partai Buruh melalui Presiden Said Iqbal sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. 

"Bahwa Partai Buruh Kota Pematang Siantar menolak keras PP 51 tahun 2023 karena dinilai isinya tidak sesuai dengan harapan para buruh di Kota Pematang Siantar. Partai Buruh Kota Pematang Siantar akan turun ke jalan menyuarakan kepentingan buruh dengan harapan untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 15 persen," kata Eljones, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya bersama Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, kata Jones, mereka sudah melakukan aksi di Medan.

Kenaikan upah 15 persen tersebut sudahlah pantas dan patut karena penyesuaian dengan kenaikan harga-harga sembako yang sangat dibutuhkan para kaum buruh. 

"Buruh Kota Pematang Siantar berharap Pemko Siantar menerima aspirasi yang akan disampaikan oleh para buruh melalui serikat-serikat buruh dalam aksinya nanti," kata Jones. 

Baca juga: UMK 2024 akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Senada dengan Jones, Sahrul selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Simalungun juga mengaku keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2024 nanti.

Sejauh ini pengurus partai di Simalungun masih terus seirama dalam langkah pengurus pusat partai. 

"Kita tetap tunggu instruksi dari pusat tentang perkembangan selanjutnya. Sikap Partai Buruh Simalungun satu pendapat dengan (pengurus pusat). Karena dengan melambungnya harga harga kebutuhan pokok selama ini. Harapan kita buruh harus sejahtera," katanya. 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved