Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Polisi Beberkan Peran Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap dalam Kasus Pemerasan Caleg

Polisi membeberkan peran anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/HO
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membeberkan peran anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan Hasibuan orang yang meminta uang kepada korban.

Baca juga: Peras Caleg Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Harahap Jadi Tersangka 

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan.
Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Polisi menyebut telah menetapkan status tersangka terhadap Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap berdasarkan bukti dan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Sehingga, keduanya pun langsung ditahan.

Sementara terhadap Indra Gunawan, pria yang turut diamankan bersama, dibebaskan.

Kata Polisi, Indra hanya mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang, sehingga ia diduga tidak terlibat.

"IG mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," ungkap Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fachmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Dari sini ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Baca juga: LBH Medan Desak Bawaslu Pecat dan Penjarakan Azlansyah Hasibuan, JADI Sumut: Kejahatan Demokrasi

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved