Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Polisi Lepaskan Satu Pria yang Turut Diamankan saat OTT Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan

Polda Sumut menyatakan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Caleg DPRD kota Medan.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif DPRD kota Medan.

Adapun kedua orang yang ditahan yaitu anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi Harahap.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap dalam Kasus Pemerasan Caleg

Sementara itu, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. (Tribun Medan/HO)

Ia hanya mengantar temannya, Fahmi Harahap ke hotel tersebut dalam penyerahan uang pemerasan sebesar Rp 25 juta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan Azlansyah dan Fahmi Harahap.

Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Azlan Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada korban.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fahmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Dari sini ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Baca juga: Peras Caleg Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Harahap Jadi Tersangka 

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved