Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Kinerja Tim Seleksi Bawaslu Disorot Usai Azlansyah Hasibuan Tekena OTT, Dituding Ada Unsur Koncoisme

Menurut Benito, penerimaan anggota Bawaslu Medan sebelumnya seolah-olah ada unsur Koncoisme alias pertemanan, sehingga bisa meloloskan Azlansyah.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/istimewa   
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti-Korupsi dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Benito Asdhie Kodiyat MS menyoroti proses penerimaan anggota Bawaslu Medan, usai Azlansyah Hasibuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Sumut.

Pasalnya, Azlansyah Hasibuan belum genap tiga bulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Medan. Ia dilantik bersama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara lainnya di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Azlansyah Hasibuan Sempat Ikut Sidang Gugatan Caleg PKN Sebelum Terjaring OTT, Kini Dinonaktifkan

Sehingga penangkapan Azlansyah Hasibuan diduga ada persoalan dalam tim seleksi sebelumnya.

Menurut Benito, penerimaan anggota Bawaslu Medan sebelumnya seolah-olah ada unsur Koncoisme alias pertemanan, sehingga bisa meloloskan Azlansyah, yang integritasnya sebagai penyelenggara pemilu tak bisa dipercaya.

"Jadi mereka yang lulus-lulus ini diduga berkawan, berteman dengan salah satu partai politik tertentu atau organisasi masyarakat tertentu dan kita sayangkan bahwa ada klaim dari masyarakat mereka yang lulus dari timsel Bawaslu yang saat ini sudah menjadi anggota Bawaslu diduga karena saling kenal dan ada backup partai Politik tertentu," kata Benito, Dosen Fakultas Hukum UMSU, Jumat (17/11/2023).

Proses seleksi penerimaan anggota Bawaslu Medan dianggap kurang profesional. Sehingga apa yang dilakukan Azlansyah terjadi dan mencoreng nama penyelenggara pemilu.

Menurut dosen hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara ini, AzlansyahHasibuan diduga salah satu contoh seleksi kurang tepat sehingga menghasilkan anggota yang pada akhirnya ditangkap karena meras caleg.

Meskipun itu perbuatan pribadi Azlansyah, tapi menurutnya jika tim seleksi bisa memilih orang-orang yang terbaik dan memiliki integritas tinggi.

"Kenapa mental penyelenggara pemilu kita seperti ini karena proses seleksinya disinyalir juga tidak baik. Proses yang tidak baik menghasilkan tidak baik. Contohnya di Medan ini. Memang ini perbuatan pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Sejauh ini Benito mengapresiasi langkah Saber Pungli Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang tidak jujur dan adil pantas dipidana. Apalagi korban merasa dirugikan.

Namun demikian, Polisi juga diminta menyelidiki kasus ini lebih dalam terkait pemberi suap, apakah dia dibujuk rayu atau dia yang menawarkan.

"Kalau perbuatan melawan hukum itu datang dari si calegnya maka calegnya dapat dipidana karena satu rangkaian," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fahmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Dari sini ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).

Teranyar. Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, atas kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, kini resmi ditahan di Polda Sumut.

Penahanan terhadap keduanya, setelah Polisi menemukan alat bukti yang kuat.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan dalam kasus ini orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Peras Caleg Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Harahap Jadi Tersangka 

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved