Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Sosok Caleg PKN, Diduga Diperas Azlansyah Hasibuan, Sempat Ajukan Gugatan Terkait Penetapan DCT

Sosok Caleg DPRD Medan dari PKN, Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kondisi kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Rabu (15/11/2023) usai ada kabar salah satu komisionernya diamankan Polda Sumut.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sosok calon anggota legislatif DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan yang kini berstatus nonaktif.

Awalnya sosok Caleg PKN itu dinyatakan KPU Medan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Kinerja Tim Seleksi Bawaslu Disorot Usai Azlansyah Hasibuan Tekena OTT, Dituding Ada Unsur Koncoisme

Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara TMS, karena adanya berkas yang tidak lengkap. 

Sehingga PKN mengajukan gugatan terhadap KPU Medan. Gugatan oleh PKN ke KPU Medan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan.
Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebagai mediator, Bawaslu Medan kemudian menggelar sidang sengketa pemilu.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) yang diikuti oleh KPU Medan, Bawaslu dan perwakilan partai. 

Sidang sengketa itu pun diikuti Azlansyah Hasibuan

Bahkan Azlansyah sempat mengikuti dua kali sidang gugatan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Robby Kamal Anggara

"Iya benar ada, dua kali dia (Azlansyah) dari Bawaslu Medan bersama partai yang melakukan gugatan dan KPU Medan sebagai tergugat," kata Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023). 

"Ada sengketa dari PKN, kesalahan upload berkas. Melalui mekanisme sengketa Bawaslu sebagai mediator kemudian saat itu dipertemukan antara KPU Bawaslu dan partai," sambung Saut. 

Sidang gugatan kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023). Dari pertemuan itu kebijakan mengganti status Robby Kamal Anggara dari tidak memenuhi syarat berubah. 

"Jadi hari kedua itu ada hasil rapat dan itu yang jadi rekomendasi buat mengubah gugatan jadi memenuhi syarat," sambung Saut. 

Saut mengatakan, rapat tersebut berjarak empat hari dari penangkapan Azlansyah Hasibuan di sebuah hotel di Medan pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Ditanya soal Azlansyah Hasibuan terjaring kasus karena persoalan penetapan DCT itu, Saut tak menjawab pasti. 

"Itu bisa saja kan, jika dirunut tentang waktunya. Karena itu jarang antara rapat dan penangkapan 4 hari. Kita dengar seperti itu ada sengketa pemilu dan rapat selama 2 hari itu tanggal 10 November dan kemudian dia diamankan 14 November kemarin," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Dari video yang dilihat, orang yang pertama kali ditangkap ialah Indra Gunawan. 

Indra ditangkap di lobi salah satu hotel berbintang di Kota Medan. 

Ketika ditangkap, pria berkaus panjang sempat berontak. 

Ia berulang kali menolak dibawa personel polisi. 

Saat dibekuk, nampak di tangan sebelah kanan Indra membawa amplop berwarna cokelat diduga uang suap. 

“ini apa bang?” tanya Indra saat diringkus.

Kemudian salah satu personel Polisi menjawab singkat kalau mereka Polisi. 

“Kami polisi. Dari Polda, ikut dulu,” jawab polisi. 

Meski sudah tertangkap, pria ini tetap berontak hingga terjadi tarik menarik. 

Sementara anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan diamankan di hotel yang sama. 

Ketika ditangkap ia nampak mengenakan kemeja abu-abu sendal jepit. 

Dia terlihat dirangkul seorang pria diduga personel polisi. 

“Kau masuk ke mobil. Kau jangan recok,” ucap pria berkaus hitam. 

Sementara satu orang lagi bernama Fahmy Wahyudi Harahap, turut ditangkap bersama Azlansyah. 

Dia digiring ke mobil polisi tepat di belakang Azlan mengenakan kemeja biru.

Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Hadi, Rabu (15/11/2023).

Azlansyah Hasibuan Jadi Tersangka

Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, atas kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, kini resmi ditahan di Polda Sumut.

Penahanan terhadap keduanya, setelah Polisi menemukan alat bukti yang kuat.

Dari foto yang diterima, Azlansyah Hasibuan dan Fahmi memakai baju tahanan berwarna merah.

Tangan keduanya pun nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

Mereka nampak meringkuk dengan latarbelakang jeruji besi berwarna hitam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Azlansyah Hasibuan Sempat Ikut Sidang Gugatan Caleg PKN Sebelum Terjaring OTT, Kini Dinonaktifkan

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved