Narkoba

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Hukum Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Asal Riau

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Kedua terdakwa yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan merupakan warga dari Provinsi Riau.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari penuntut umun dan penasihat hukum kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," poin amar putusan hakim yang dilihat, Minggu (19/11/2023).

Selain itu, hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan PT Medan tersebut, sama dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Karena, dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing dalam amar putusannya juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucapnya.

Sedangkan, hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa kini lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.

"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi," ucap Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved