Narkoba
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Hukum Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Asal Riau
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023) lalu.
Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir," ucapnya.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Narkoba
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.