Narkoba

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Hukum Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Asal Riau

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023) lalu. 

Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir," ucapnya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved